Statistik Kunjungan
Hubungi KPKNL Jember
Telp : 0331-428758, 428760
Fax : 0331-428760
Email : kpknljember.djkn@gmail.com / kpknljember.bmn@gmail.com
Buku Saku KPKNL Teladan
Berita Terkini
Berita Ekonomi
Berita Teknologi Informasi
Selasa, 23 April 2013
Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji PNS, kenaikan gaji pokok yang diterima oleh pegawai rata-rata naik sebesar 7%. Gaji pokok terendah PNS dengan golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun 0 bulan sebesar Rp 1.323.000,- sedangkan gaji pokok tertinggi PNS dengan golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp 5.002.000,-.
Kenaikan gaji pokok tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, sehingga PNS akan menerima rapel kekurangan gaji dengan terlebih dahulu menunggu Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk keseragaman pelaksanaan pembayarang kekurangan gaji.
Untuk lebih lengkap, download PP 22 Tahun 2013 disini
Kenaikan gaji pokok tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, sehingga PNS akan menerima rapel kekurangan gaji dengan terlebih dahulu menunggu Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk keseragaman pelaksanaan pembayarang kekurangan gaji.
Untuk lebih lengkap, download PP 22 Tahun 2013 disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Informasi Layanan
- Umum (115)
- Pengelolaan BMN (109)
- Lelang (28)
- Humas (13)
- Penilaian (13)
- Piutang Negara (11)
- Hukum (9)
- Kepatuhan Internal (5)
0 komentar:
Posting Komentar